Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-91-
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Angka 8
- Pasal 108
- Cukup jelas.
- Pasal 108
- Angka 9
- Pasal 111
- Dihapus.
- Pasal 111
Pasal 32
- Angka 1
- Pasal 15
- Cukup jelas.
- Pasal 15
- Angka 2
- Pasal 30
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "kebutuhan konsumsi" adalah besarnya rata-rata tingkat konsumsi langsung ataupun tidak langsung perkapita (termasuk kebutuhan industri) dikalikan jumlah penduduk pada waktu tertentu.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 30
- Angka 3
- Pasal 101
- Dihapus.
- Dihapus.
- Pasal 101
SK No 171758 A