Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/838

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-91-

Ayat (7)
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 108
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 111
Dihapus.

Pasal 32

Angka 1
Pasal 15
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 30
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kebutuhan konsumsi" adalah besarnya rata-rata tingkat konsumsi langsung ataupun tidak langsung perkapita (termasuk kebutuhan industri) dikalikan jumlah penduduk pada waktu tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 101
Dihapus.

SK No 171758 A