Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-89-
- Ayat (3)
- Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai perjanjian lisensi meliputi hak dan kewajiban pemberi dan penerima lisensi termasuk bagian-bagian dari pelaksanaan hak PVT yang dilisensikan, jangka waktu, serta bentuk perjanjian lisensi tersebut.
- Ayat (3)
- Angka 5
- Pasal 63
- Cukup jelas.
- Pasal 63
Pasal 31
- Angka 1
- Pasal 19
- Cukup jelas.
- Pasal 19
- Angka 2
- Pasal 22
- Cukup jelas.
- Pasal 22
- Angka 3
- Pasal 32
- Cukup jelas.
- Pasal 32
- Angka 4
- Pasal 43
- Cukup jelas.
- Pasal 43
- Angka 5
- Pasal 44
- Cukup jelas.
- Pasal 44
Angka 6