Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/836

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-89-

Ayat (3)
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai perjanjian lisensi meliputi hak dan kewajiban pemberi dan penerima lisensi termasuk bagian-bagian dari pelaksanaan hak PVT yang dilisensikan, jangka waktu, serta bentuk perjanjian lisensi tersebut.
Angka 5
Pasal 63
Cukup jelas.

Pasal 31

Angka 1
Pasal 19
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 22
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 32
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 43
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 44
Cukup jelas.

Angka 6