Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/835

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-88-

Ayat (1)
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah berakhirnya pengumumzrn, Kantor PVI belum menerima permohonan pemeriksaan tersebut, maka permohonan PVT dianggap ditarik kembali.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 40
Ayat (1)
Hak PVT pada dasamya dapat beralih dari, atau dialihkan oleh pemegang hak PVT kepada perorangan atau badan hukum lain.
Yang dimaksud dengan "sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang" misalnya pengalihan hak pVT melalui putusan pengadilan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Peraturan Pemerintah antara lain mengatur mengenai persyaratan pengalihan, formulir permohonan pengalihan dan dokumen serta komponen dan besarnya biaya pencatatan pengalihan hak PVT.
Angka 4
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)