Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-88-
- Ayat (1)
- Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah berakhirnya pengumumzrn, Kantor PVI belum menerima permohonan pemeriksaan tersebut, maka permohonan PVT dianggap ditarik kembali.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Angka 3
- Pasal 40
- Ayat (1)
- Hak PVT pada dasamya dapat beralih dari, atau dialihkan oleh pemegang hak PVT kepada perorangan atau badan hukum lain.
- Yang dimaksud dengan "sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang" misalnya pengalihan hak pVT melalui putusan pengadilan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Peraturan Pemerintah antara lain mengatur mengenai persyaratan pengalihan, formulir permohonan pengalihan dan dokumen serta komponen dan besarnya biaya pencatatan pengalihan hak PVT.
- Ayat (1)
- Pasal 40
- Angka 4
- Pasal 43
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 43
Ayat (3)