Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/834

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-87-

Angka 31
Pasal 103
Cukup jelas.
Angka 32
Pasal 105
Dihapus.
Angka 33
Pasal 106
Dihapus.
Angka 34
Pasal 109
Dihapus.

Pasal 30

Angka 1
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Peraturan Pemerintah antara lain mengatur mengenai bentuk formulir permohonan dan tata cara pengisiannya,serta komponen dan besarnya biaya pemrosesan permohonan, contoh surat kuasa khusus, dan bentuk surat pernyataan aman untuk varietas transgenik.
Angka 2
Pasal 29

Ayat (1)...