Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-87-
- Angka 31
- Pasal 103
- Cukup jelas.
- Pasal 103
- Angka 32
- Pasal 105
- Dihapus.
- Pasal 105
- Angka 33
- Pasal 106
- Dihapus.
- Pasal 106
- Angka 34
- Pasal 109
- Dihapus.
- Pasal 109
Pasal 30
- Angka 1
- Pasal 11
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Peraturan Pemerintah antara lain mengatur mengenai bentuk formulir permohonan dan tata cara pengisiannya,serta komponen dan besarnya biaya pemrosesan permohonan, contoh surat kuasa khusus, dan bentuk surat pernyataan aman untuk varietas transgenik.
- Ayat (1)
- Pasal 11
- Angka 2
- Pasal 29
Ayat (1)...