Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-86-
- Angka 26
- Pasal 93
- Cukup jelas.
- Pasal 93
- Angka 27
- Pasal 95
- Cukup jelas.
- Pasal 95
- Angka 28
- Pasal 96
- Cukup jelas.
- Pasal 96
- Angka 29
- Pasal 97
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "pembinaan teknis" adalah penerapan budi daya yang baik (good agricultrtral practices), penerapan pascapanen yang baik (good handling practices), dan penerapan pengolahan yang baik (good manufactuing practices), serta penerapan pengembangan Perkebunan berkelanjutan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 97
- Angka 30
- Pasal 99
- Cukup jelas.
- Pasal 99
Angka 31...