Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/833

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-86-

Angka 26
Pasal 93
Cukup jelas.
Angka 27
Pasal 95
Cukup jelas.
Angka 28
Pasal 96
Cukup jelas.
Angka 29
Pasal 97
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembinaan teknis" adalah penerapan budi daya yang baik (good agricultrtral practices), penerapan pascapanen yang baik (good handling practices), dan penerapan pengolahan yang baik (good manufactuing practices), serta penerapan pengembangan Perkebunan berkelanjutan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 30
Pasal 99
Cukup jelas.

Angka 31...