Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/832

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 85 -

Ayat (1)
Memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup didalamnya termasuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha dari Pelaku Usaha Perkebunan. Dalam hal ini Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib membina dan memfasilitasi pemeliharaan kelestarian fungsi lingkungan hidup tersebut, khususnya kepada Pekebun.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal 68
Dihapus.
Angka 23
Pasal 70
Cukup jelas.
Angka 24
Pasal 74
Ayat (1)
Hasil Perkebunan tertentu yang berbahan baku impor antara lain gula tebu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 25
Pasal 75
Cukup jelas.