Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 85 -
- Ayat (1)
- Memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup didalamnya termasuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha dari Pelaku Usaha Perkebunan. Dalam hal ini Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib membina dan memfasilitasi pemeliharaan kelestarian fungsi lingkungan hidup tersebut, khususnya kepada Pekebun.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Angka 22
- Pasal 68
- Dihapus.
- Pasal 68
- Angka 23
- Pasal 70
- Cukup jelas.
- Pasal 70
- Angka 24
- Pasal 74
- Ayat (1)
- Hasil Perkebunan tertentu yang berbahan baku impor antara lain gula tebu.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 74
- Angka 25
- Pasal 75
- Cukup jelas.
- Pasal 75