Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 83 -
- Angka 15
- Pasal 47
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "skala tertentu,' adalah Usaha Perkebunan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan sesuai dengan skala usaha yang ditetapkan oleh pemerintah Pusat.
- Yang dimaksud dengan "kapasitas pabrik tertentu,, adalah kapasitas minimal unit Pengolahan Hasil perkebunan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 47
- Angka 16
- Pasal 48
- Cukup jelas.
- Pasal 48
- Angka 17
- Pasal 49
- Dihapus.
- Pasal 49
- Angka 18
- Pasal 5O
- Dihapus.
- Pasal 5O
- Angka 19
- Pasal 58
- Pasal 58
SK No 171750 A