Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/830

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 83 -

Angka 15
Pasal 47
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "skala tertentu,' adalah Usaha Perkebunan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan sesuai dengan skala usaha yang ditetapkan oleh pemerintah Pusat.
Yang dimaksud dengan "kapasitas pabrik tertentu,, adalah kapasitas minimal unit Pengolahan Hasil perkebunan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 48
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 49
Dihapus.
Angka 18
Pasal 5O
Dihapus.
Angka 19
Pasal 58

SK No 171750 A