Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 79 -
- Ketentuan ini hanya dimungkinkan berlaku bagi Kapal perikanan yang pada daerah tersebut memang tidak ada pelabuhan Perikanan dan/ atau pelabuhan umum, dan fasilitas lainnya. Dalam hubungan ini, maka persetqiuan berlayar untuk diterbitkan oleh syahbandar setempat.
- Angka24
- Pasal 49
- Cukup jelas.
- Pasal 49
- Angka 25
- Pasal 89
- Cukup jelas.
- Pasal 89
- Angka26
- Pasal 92
- Cukup jelas.
- Pasal 92
- Angka27
- Pasal 93
- Cukup jelas.
- Pasal 93
- Angka 28
- Pasal 94
- Cukup jelas.
- Pasal 94
- Angka 29
- Pasal 94A
- Cukup jelas.
- Cukup jelas.
- Pasal 94A
SK No 176625 A