Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/826

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 79 -

Ketentuan ini hanya dimungkinkan berlaku bagi Kapal perikanan yang pada daerah tersebut memang tidak ada pelabuhan Perikanan dan/ atau pelabuhan umum, dan fasilitas lainnya. Dalam hubungan ini, maka persetqiuan berlayar untuk diterbitkan oleh syahbandar setempat.
Angka24
Pasal 49
Cukup jelas.
Angka 25
Pasal 89
Cukup jelas.
Angka26
Pasal 92
Cukup jelas.
Angka27
Pasal 93
Cukup jelas.
Angka 28
Pasal 94
Cukup jelas.
Angka 29
Pasal 94A
Cukup jelas.

SK No 176625 A