Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 78 -
- Huruf o
- Cukup jelas.
- Huruf p
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Syahbandar yang akan diangkat pengusulannya terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Menteri.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Huruf o
- Angka 21
- Pasal 43
- Cukup jelas.
- Pasal 43
- Angka 22
- Pasal 44
- Cukup jelas.
- Pasal 44
- Angka 23
- Pasal 45
- Kapal Perikanan yang berlayar tidak dari Pelabuhan Perikanan termasuk dari pelabuhan yang dibangun pihak swasta hanya dimungkinkan apabila di tempat tersebut tidak ada Pelabuhan Perikanan.
- Termasuk Kapal Perikanan yang berlayar tidak dari Pelabuhan Perikanan di antaranya kapal-kapal yang berlayar dari pelabuhan tangkahan, pelabuhan rakyat, dan pelabuhan lainnya dimana persetujuan berlayar diberikan setelah memenuhi standar laik operasi dari pengawas Perikanan.
- Pasal 45
SK No 176624 A