Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/823

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 76 -

Huruf b
Klasilikasi Pelabuhan Perikanan termasuk di antaranya Pelabuhan Perikanan samudera, Pelabuhan Perikanan nusantara, dan Pelabuhan Perikanan pantai.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Untuk mendukung dan menjamin kelancaran operasional Pelabuhan Perikanan, ditetapkan batasbatas wilayah kerja dan pengoperasian Pelabuhan Perikanan dalam koordinat geografis. Dalam hal wilayah kerja dan pengoperasian Pelabuhan Perikanan berbatasan dan/atau mempunyai kesamaan kepentingan dengan instansi lain, penetapan batasnya dilakukan melalui koordinasi dengan instansi yang bersangkutan.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "bongkar muat ikan" adalah termasuk juga pendaratan Ikan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 2O
Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimalsud dengan "syahbandar di Pelabuhan Perikanan" adalah syahbandar yang ditempatkan secara khusus di Pelabuhan Perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran.

SK No 176622 A