Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 76 -
- Huruf b
- Klasilikasi Pelabuhan Perikanan termasuk di antaranya Pelabuhan Perikanan samudera, Pelabuhan Perikanan nusantara, dan Pelabuhan Perikanan pantai.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Untuk mendukung dan menjamin kelancaran operasional Pelabuhan Perikanan, ditetapkan batasbatas wilayah kerja dan pengoperasian Pelabuhan Perikanan dalam koordinat geografis. Dalam hal wilayah kerja dan pengoperasian Pelabuhan Perikanan berbatasan dan/atau mempunyai kesamaan kepentingan dengan instansi lain, penetapan batasnya dilakukan melalui koordinasi dengan instansi yang bersangkutan.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "bongkar muat ikan" adalah termasuk juga pendaratan Ikan.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Angka 2O
- Pasal 42
- Ayat (1)
- Yang dimalsud dengan "syahbandar di Pelabuhan Perikanan" adalah syahbandar yang ditempatkan secara khusus di Pelabuhan Perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran.
- Yang dimalsud dengan "syahbandar di Pelabuhan Perikanan" adalah syahbandar yang ditempatkan secara khusus di Pelabuhan Perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran.
- Ayat (1)
- Pasal 42
SK No 176622 A