Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/822

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 75 -

Angka 15
Pasal 35A
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 36
Cukup jelas.
Angka 17
Pasa1 38
Ayat (1)
Kewajiban menyimpan alat penangkapan Ikan di dalam palka diberlakukan bagi setiap Kapal Perikanan berbendera asing yang melintasi perairan Indonesia, Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), dan ZEEI.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 4O
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.

SK No 176621 A