Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 75 -
- Angka 15
- Pasal 35A
- Cukup jelas.
- Pasal 35A
- Angka 16
- Pasal 36
- Cukup jelas.
- Pasal 36
- Angka 17
- Pasa1 38
- Ayat (1)
- Kewajiban menyimpan alat penangkapan Ikan di dalam palka diberlakukan bagi setiap Kapal Perikanan berbendera asing yang melintasi perairan Indonesia, Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), dan ZEEI.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasa1 38
- Angka 18
- Pasal 4O
- Cukup jelas.
- Pasal 4O
- Angka 19
- Pasal 41
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 41
SK No 176621 A