Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/821

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 74 -

Angka 10
Pasal 30
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 31
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 32
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 33
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 35
Ayat (1)
Dalam rangka pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Ikan, penataan dan pengendalian terhadap pengadaan kapal baru dan/atau bekas perlu dikendalikan agar sesuai dengan daya dukung Sumber Daya Ikan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

SK No 176620 A