Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 74 -
- Angka 10
- Pasal 30
- Cukup jelas.
- Pasal 30
- Angka 11
- Pasal 31
- Cukup jelas.
- Pasal 31
- Angka 12
- Pasal 32
- Cukup jelas.
- Pasal 32
- Angka 13
- Pasal 33
- Cukup jelas.
- Pasal 33
- Angka 14
- Pasal 35
- Ayat (1)
- Dalam rangka pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Ikan, penataan dan pengendalian terhadap pengadaan kapal baru dan/atau bekas perlu dikendalikan agar sesuai dengan daya dukung Sumber Daya Ikan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 35
SK No 176620 A