Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 71 -
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Cukup jelas.
- Huruf k
- Yang dimaksud dengan "sistem pemantauan Kapal Perikanan" adalah salah satu bentuk sistem di bidang Penangkapan Ikan dengan pengawasan menggunakan peralatan pemantauan Kapal Perikanan yang telah ditentukan, seperti sistem pemantauan Kapal Perikanan (vessel monitoring system/VMS).
- Huruf l
- Dalam usaha meningkatkan produktivitas suatu perairan dapat dilakukan penebaran Ikan jenis baru, yang kemungkinan menimbulkan efek negatif bagi kelestarian sumber daya Ikan setempat sehingga perlu dipertimbangkan agar penebaran Ikan jenis baru dapat beradaptasi dengan lingkungan sumber daya Ikan setempat dan/ atau tidak merusak keaslian Sumber Daya Ikan.
- Huruf m
- Yang dimaksud dengan "Penangkapan Ikan berbasis budi daya" adalah penangkapan Sumber Daya Ikan yang berkembang biak dari hasil penebaran kembali.
- Huruf n
- Cukup jelas.
- Huruf o
- Cukup jelas.
- Cukup jelas.
- Huruf f
SK No 176617 A