Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/816

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 69 -

Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kebijakan" antara lain kebijakan terkait penyelenggaraan profesi Arsitek.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pemberdayaan" antara lain berupa penetapan gelar profesi Arsitek (Ar.), penetapan standar pendidikan Arsitektur, dan penetapan standar Praktik Arsitek.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pengawasan" antara lain pengendalian Praktik Arsitek.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 36
Dihapus.
Angka 12
Pasal 37
Dihapus.
Angka 13
Pasal 38
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 39
Dihapus.

SK No 176615 A