Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/814

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 67 -

Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 44
Pasal 47A
Cukup jelas.

Pasal 25

Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 5
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 6
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 6A
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 13
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 14
Cukup je1as.

SK No 176613 A