Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/813

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 66 -

Ayat (2)
Masyaralat yang terkait dengan Bangunan Gedung seperti Masyarakat ahli, asosiasi profesi, asosiasi perusahaan, Masyarakat Pemilik Bangunan Gedung dan Pengguna Bangunan Gedung, dan aparat Pemerintah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 41
Pasal 44
Pengenaan sanksi tidak berarti membebaskan Pemilik Bangunan Gedung dan/atau Pengguna Bangunan Gedung dari kewajibannya memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
Yang dimaksud dengan "sanksi administratil" adalah sanksi yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemilik Bangunan Gedung dan/ atau Pengguna Bangunan Gedung tanpa melalui proses peradilan karena tidak terpenuhinya ketentuan Undang-Undang ini.
Sanksi administratif meliputi beberapa jenis, yang pengenaannya bergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan oleh Pemilik Bangunan Gedung dan/ atau Pengguna Bangunan Gedung.
Angka 42
Pasal 45
Cukup jelas.
Angka 43
Pasal 46
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "nilai Bangunan Gedung" dalam ketentuan sanksi adalah nilai keseluruhan suatu bangunan pada saat sedang dibangun bagi yang sedang dalam proses pelaksanaan konstruksi, atau nilai keseluruhan suatu Bangunan Gedung yang ditetapkan pada saat sanksi dikenakan bagi Bangunan Gedung yang telah berdiri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

SK No 176612 A