Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 66 -
- Ayat (2)
- Masyaralat yang terkait dengan Bangunan Gedung seperti Masyarakat ahli, asosiasi profesi, asosiasi perusahaan, Masyarakat Pemilik Bangunan Gedung dan Pengguna Bangunan Gedung, dan aparat Pemerintah.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Angka 41
- Pasal 44
- Pengenaan sanksi tidak berarti membebaskan Pemilik Bangunan Gedung dan/atau Pengguna Bangunan Gedung dari kewajibannya memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
- Yang dimaksud dengan "sanksi administratil" adalah sanksi yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemilik Bangunan Gedung dan/ atau Pengguna Bangunan Gedung tanpa melalui proses peradilan karena tidak terpenuhinya ketentuan Undang-Undang ini.
- Sanksi administratif meliputi beberapa jenis, yang pengenaannya bergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan oleh Pemilik Bangunan Gedung dan/ atau Pengguna Bangunan Gedung.
- Pasal 44
- Angka 42
- Pasal 45
- Cukup jelas.
- Pasal 45
- Angka 43
- Pasal 46
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "nilai Bangunan Gedung" dalam ketentuan sanksi adalah nilai keseluruhan suatu bangunan pada saat sedang dibangun bagi yang sedang dalam proses pelaksanaan konstruksi, atau nilai keseluruhan suatu Bangunan Gedung yang ditetapkan pada saat sanksi dikenakan bagi Bangunan Gedung yang telah berdiri.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 46
SK No 176612 A