Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/811

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 64 -

Angka 38
Pasal 40
Cukup jelas.
Angka 39
Pasal 4l
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Tidak dibenarkan memanfaatkan Bangunan Gedung yang tidak sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pemeriksaan Berkala atas kelaikan fungsi Bangunan Gedung meliputi pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung sesuai dengan fungsinya, dengan tingkatan Pemeriksaan Berkala disesuaikan dengan jenis konstruksi, mekanikal dan elektrikal, serta kelengkapan Bangunan Gedung.
Pemeriksaan Berkala dilakukan pada periode tertentu, atau karena adanya perubahan fungsi Bangunan Gedung, atau karena adanya bencana yang berdampak penting pada keandalan Bangunan Gedung, seperti kebakaran dan gempa.
Pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung dilakukan oleh Pengkaji Teknis yang kompeten dan memiliki sertifikat sesuai dengan peraturan perundangundangan.

SK No 176610 A