Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/808

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 61 -

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat" merupakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang diperuntukkan bagi Bangunan Gedung bukan untuk kegiatan usaha, dan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang diperuntukkan bagi Bangunan Gedung untuk kegiatan usaha.
Pasal 36B
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pengujian" adalah pelaksanaan pengetesan instalasi mekanis dan elektrik Bangunan Gedung.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

SK No 176607 A