Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 61 -
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat" merupakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang diperuntukkan bagi Bangunan Gedung bukan untuk kegiatan usaha, dan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang diperuntukkan bagi Bangunan Gedung untuk kegiatan usaha.
- Ayat (3)
- Pasal 36B
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Huruf a
- Cukup jelas
- Huruf b
- Cukup jelas
- Huruf c
- Cukup jelas
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan "pengujian" adalah pelaksanaan pengetesan instalasi mekanis dan elektrik Bangunan Gedung.
- Huruf a
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 36B
SK No 176607 A