Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/807

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 60 -

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "perjanjian tertulis" adalah akta otentik yang memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban setiap pihak, jangka waktu berlakunya perjanjian, dan ketentuan lain yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang.
Kesepakatan perjanjian sebagaimana dimaksud di atas harus memperhatikan fungsi Bangunan Gedung dan bentuk pemanfaatannya, baik keseluruhan maupun sebagian.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "penyedia jasa perencana konstruksi" antara lain arsitek, ahli struktur, ahli mechanical, ahli electrical, dan ahli plumbing.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "pengujian" antara lain berupa hasil uji laboratorium, simulasi, dan/ atau analisis.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Prototipe telah menyesuaikan dengan kondisi geografis pada rencana lokasi Bangunan Gedung.
Angka 33
Pasal 36
Dihapus.
Angka 34
Pasal 36A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

SK No 176606 A