Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 60 -
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "perjanjian tertulis" adalah akta otentik yang memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban setiap pihak, jangka waktu berlakunya perjanjian, dan ketentuan lain yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang.
- Kesepakatan perjanjian sebagaimana dimaksud di atas harus memperhatikan fungsi Bangunan Gedung dan bentuk pemanfaatannya, baik keseluruhan maupun sebagian.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Yang dimaksud dengan "penyedia jasa perencana konstruksi" antara lain arsitek, ahli struktur, ahli mechanical, ahli electrical, dan ahli plumbing.
- Ayat (6)
- Yang dimaksud dengan "pengujian" antara lain berupa hasil uji laboratorium, simulasi, dan/ atau analisis.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (8)
- Prototipe telah menyesuaikan dengan kondisi geografis pada rencana lokasi Bangunan Gedung.
- Ayat (3)
- Angka 33
- Pasal 36
- Dihapus.
- Pasal 36
- Angka 34
- Pasal 36A
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 36A
SK No 176606 A