Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 59 -
- Angka 31
- Pasal 34
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Ketentuan mengenai Penyedia Jasa Konstruksi mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai jasa konstruksi.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 34
- Angka 32
- Pasal 35
- Ayat (l)
- Perencanaan pembangunan Bangunan Gedung adalah kegiatan pen5rusunan rencana teknis Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan persyaratan teknis yang ditetapkan, sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.
- Pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung adalah kegiatan pendirian, perbaikan, penambahan, perubahan, atau pemugaran konstruksi Bangunan Gedung dan/ atau instalasi dan/ atau perlengkapan Bangunan Gedung sesuai dengan rencana teknis yang telah disusun.
- Pengawasan pembangunan Bangunan Gedung adalah kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan hasil akhir pekerjaan atau kegiatan manajemen konstruksi Bangunan Gedung.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (l)
- Pasal 35
Ayat (3). . .