Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 55 -
- Angka 6
- Pasal 9
- Dihapus.
- Pasal 9
- Angka 7
- Pasal 10
- Dihapus.
- Pasal 10
- Angka 8
- Pasal 11
- Dihapus.
- Pasal 11
- Angka 9
- Pasal 12
- Dihapus.
- Pasal 12
- Angka 10
- Pasal 13
- Dihapus.
- Pasal 13
- Angka 11
- Pasal 14
- Dihapus.
- Pasal 14
- Angka 12
- Pasal 15
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "dampak penting" adalah perubahan yang sangat mendasar pada suatu lingkungan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan. Bangunan Gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan adalah Bangunan Gedung yang dapat menyebabkan :
- Pasal 15
SK No 176601 A