Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 54 -
- Pasal 24
- Angka 1
- Pasal
- Cukup jelas.
- Pasal
- Angka 1
- Angka 2
- Pasal 5
- Cukup jelas.
- Pasal 5
- Angka 3
- Pasal 6
- Cukup jelas.
- Pasal 6
- Angka 4
- Pasal 7
- Ayat (l)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukupjelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "Bangunan Gedung adat" adalah Bangunan Gedung yang didirikan berdasarkan kaidahkaidah adat atau tradisi Masyarakat sesuai budayanya, misalnya bangunan rumah adat.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (l)
- Pasal 7
- Angka 5
- Pasal 8
- Dihapus.
- Pasal 8
SK No 176600 A