Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/801

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 54 -

Pasal 24
Angka 1
Pasal
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 5
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 6
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 7
Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukupjelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "Bangunan Gedung adat" adalah Bangunan Gedung yang didirikan berdasarkan kaidahkaidah adat atau tradisi Masyarakat sesuai budayanya, misalnya bangunan rumah adat.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 8
Dihapus.

SK No 176600 A