Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/800

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 53 -

Yang dimaksud dengan "batas tertentu" adalah jika menurut penetapan peraturan perundang-undangan ditentukan keharusan asuransi bagl usaha dan/ atau kegiatan yang bersangkutan atau telah tersedia dana Lingkungan Hidup.
Angka 34
Pasal 93
Dihapus.
Angka 35
Pasal 1O2
Dihapus.
Angka 36
Pasal 109
Cukup jelas.
Angka 37
Pasal 110
Dihapus.
Angka 38
Pasal 11 1
Cukup je1as.
Angka 39
Pasal 112
Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

SK No 176599 A