Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 53 -
- Yang dimaksud dengan "batas tertentu" adalah jika menurut penetapan peraturan perundang-undangan ditentukan keharusan asuransi bagl usaha dan/ atau kegiatan yang bersangkutan atau telah tersedia dana Lingkungan Hidup.
- Angka 34
- Pasal 93
- Dihapus.
- Pasal 93
- Angka 35
- Pasal 1O2
- Dihapus.
- Pasal 1O2
- Angka 36
- Pasal 109
- Cukup jelas.
- Pasal 109
- Angka 37
- Pasal 110
- Dihapus.
- Pasal 110
- Angka 38
- Pasal 11 1
- Cukup je1as.
- Pasal 11 1
- Angka 39
- Pasal 112
- Cukup jelas.
- Pasal 112
Pasal 23
- Cukup jelas.
SK No 176599 A