Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/799

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 52 -

Angka 29
Pasal 77
Cukup jelas.
Angka 30
Pasal 79
Dihapus.
Angka 31
Pasal 82
Cukup jelas.
Angka 32
Pasal 82A
Cukup jelas.
Pasal 82B
Cukup jelas.
Pasal 82C
Cukup jelas.
Angka 33
Pasal 88
Yang dimaksud dengan "bertanggung jawab mutlak (strict liability)" adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan Pasal ini merupakan ketentuan khusus (lex specialis) dalam gugatan mengenai perbuatan melawan hukum pada umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak Lingkungan Hidup menurut Pasal ini dapat ditetapkan sampai "batas tertentu".

SK No 176598 A