Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 52 -
- Angka 29
- Pasal 77
- Cukup jelas.
- Pasal 77
- Angka 30
- Pasal 79
- Dihapus.
- Pasal 79
- Angka 31
- Pasal 82
- Cukup jelas.
- Pasal 82
- Angka 32
- Pasal 82A
- Cukup jelas.
- Pasal 82B
- Cukup jelas.
- Pasal 82C
- Cukup jelas.
- Pasal 82A
- Angka 33
- Pasal 88
- Yang dimaksud dengan "bertanggung jawab mutlak (strict liability)" adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan Pasal ini merupakan ketentuan khusus (lex specialis) dalam gugatan mengenai perbuatan melawan hukum pada umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak Lingkungan Hidup menurut Pasal ini dapat ditetapkan sampai "batas tertentu".
- Pasal 88
SK No 176598 A