Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/798

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 51 -

Angka 23
Pasal 63
Cukup jelas.
Angka24
Pasal 69
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Kearifan Lokal" adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 (dua) hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegahan penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.
Angka 25
Pasal 71
Cukup jelas.
Angka26
Pasal72
Cukup jelas.
Angka 27
Pasal 73
Cukup jelas.
Angka 28
Pasal 76
Cukup jelas.

SK No 176597 A