Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 51 -
- Angka 23
- Pasal 63
- Cukup jelas.
- Pasal 63
- Angka24
- Pasal 69
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "Kearifan Lokal" adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 (dua) hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegahan penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.
- Ayat (1)
- Pasal 69
- Angka 25
- Pasal 71
- Cukup jelas.
- Pasal 71
- Angka26
- Pasal72
- Cukup jelas.
- Pasal72
- Angka 27
- Pasal 73
- Cukup jelas.
- Pasal 73
- Angka 28
- Pasal 76
- Cukup jelas.
- Pasal 76
SK No 176597 A