Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 50 -
- Angka 20
- Pasal 59
- Ayat (1)
- Pengelolaan Limbah 83 merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup pengurangan, penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, dan/atau pengolahan, termasuk penimbunan Limbah B3.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah badan usaha yang melakukan pengelolaan Limbah 83 dan telah
- Ayat (1)
- Pasal 59
mendapatkan Perizinan Berusaha.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Angka 21
- Pasal 61
- Cukup jelas.
- Pasal 61
- Angka 22
- Pasal 61A
- Cukup jelas.
- Pasal 61A
SK No 177000 A