Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/797

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 50 -

Angka 20
Pasal 59
Ayat (1)
Pengelolaan Limbah 83 merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup pengurangan, penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, dan/atau pengolahan, termasuk penimbunan Limbah B3.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah badan usaha yang melakukan pengelolaan Limbah 83 dan telah

mendapatkan Perizinan Berusaha.

Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 61
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal 61A
Cukup jelas.

SK No 177000 A