Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/795

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 48 -

Angka 8
Pasal 29
Dihapus.
Angka 9
Pasal 30
Dihapus.
Angka 10
Pasal 31
Dihapus.
Angka 11
Pasal 32
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup" adalah standar pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

SK No 176998 A