Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 47 -
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Angka 4
- Pasal 25
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Rencana pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup dimaksudkan untuk menghindari, meminimalkan, memitigasi, dan/atau mengompensasi dampak suatu usaha dan/ atau kegiatan.
- Huruf a
- Pasal 25
- Angka 5
- Pasal 26
- Cukup jelas.
- Pasal 26
- Angka 6
- Pasal 27
- Yang dimaksud dengan "pihak lain" antara lain lembaga penyusun Amdal atau konsultan.
- Pasal 27
- Angka 7
- Pasal 28
- Cukup jelas.
- Pasal 28
SK No 176997 A