Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/794

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 47 -

Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 25
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Rencana pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup dimaksudkan untuk menghindari, meminimalkan, memitigasi, dan/atau mengompensasi dampak suatu usaha dan/ atau kegiatan.
Angka 5
Pasal 26
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 27
Yang dimaksud dengan "pihak lain" antara lain lembaga penyusun Amdal atau konsultan.
Angka 7
Pasal 28
Cukup jelas.

SK No 176997 A