Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/792

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 45 -

Pasal 22

Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 2O
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "baku mutu air" adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atanu komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "baku mutu air Limbah" adalah ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang untuk dimasukkan ke media air.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "baku mutu air laut" adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "baku mutu udara ambien" adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang seharusnya ada dan/ atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "baku mutu emisi" adalah ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang untuk dimasukkan ke media udara.

Huruf f. . .