Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 44 -
- Angka 7
- Pasal 22A
- Cukup jelas.
- Pasal 22A
- Angka 8
- Pasal 28
- Ayat (1)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "daerah terlarang" adalah daerah yang oleh instansi yang berwenang dinyatakan terlarang pada kurun waktu tertentu.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 28
- Angka 9
- Pasal 55
- Cukup jelas.
- Pasal 55
- Angka 10
- Pasal 56
- Dihapus.
- Pasal 56
Pasal 21
- Cukup jelas.
Pasal 22. . .