Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/791

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 44 -
Angka 7
Pasal 22A
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 28
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "daerah terlarang" adalah daerah yang oleh instansi yang berwenang dinyatakan terlarang pada kurun waktu tertentu.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 55
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 56
Dihapus.

Pasal 21

Cukup jelas.
Pasal 22. . .