Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/789

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 42 -

Angka 10
Pasal 49A
Cukup jeias.
Pasal 498
Cukup je1as.

Pasal 20

Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 7
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 12
Dihapus.
Angka 4
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pasang surut air laut" adalah naik turunnya posisi muka air laut yang disebabkan pengaruh gaya gravitasi bulan dan matahari.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "garis pantai ditentukan dengan mengacu pada JKVN" adalah garis pantai dan JKVN membentuk suatu kesatuan, karena pengamatan pasang surut diperlukan dalam membangun JKVN dan JKVN diperlukan dalam menentukan garis pantai.

Sk No 176992 A