Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 42 -
- Angka 10
- Pasal 49A
- Cukup jeias.
- Pasal 498
- Cukup je1as.
- Pasal 49A
Pasal 20
- Angka 1
- Pasal 1
- Cukup jelas.
- Pasal 1
- Angka 2
- Pasal 7
- Cukup jelas.
- Pasal 7
- Angka 3
- Pasal 12
- Dihapus.
- Pasal 12
- Angka 4
- Pasal 13
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "pasang surut air laut" adalah naik turunnya posisi muka air laut yang disebabkan pengaruh gaya gravitasi bulan dan matahari.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "garis pantai ditentukan dengan mengacu pada JKVN" adalah garis pantai dan JKVN membentuk suatu kesatuan, karena pengamatan pasang surut diperlukan dalam membangun JKVN dan JKVN diperlukan dalam menentukan garis pantai.
- Ayat (1)
- Pasal 13
Sk No 176992 A