Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 40 -
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Rencana zonasi kawasan strategis nasional merupakan rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional.
- Ayat (2)
- Rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu merupakan rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang di kawasan strategis nasional tertentu.
- Yang dimaksud dengan "kawasan antarwilayah" antara lain:
|
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (8)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
Angka 5
- Pasal 43A
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Ayat (2). . .
SK No 176990 A