Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/787

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 40 -

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Rencana zonasi kawasan strategis nasional merupakan rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional.
Rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu merupakan rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang di kawasan strategis nasional tertentu.
Yang dimaksud dengan "kawasan antarwilayah" antara lain:
  1. teluk misalnya Teluk Tomini, Teluk Bone, dan Teluk Cendrawasih;
  2. selat misalnya Selat Makassar, Selat Sunda, dan Selat Karimata; dan
  3. Laut misalnya Laut Jawa, Laut Arafura, dan Laut Sawu.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 43A
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2). . .

SK No 176990 A