Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 38 -
- Angka 28
- Pasal 71
- Cukup jelas.
- Pasal 71
- Angka 29
- Pasal 71A
- Cukup jelas.
- Pasal 71A
- Angka 30
- Pasal 73A
- Cukup jelas.
- Pasal 73A
- Angka 31
- Pasal 75
- Cukup jelas.
- Pasal 75
- Angka 32
- Pasal 75A
- Dihapus.
- Pasal 75A
- Angka 33
- Pasal 78A
- Penetapan melalui peraturan perundang-undangan adalah penetapan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Pasal 78A
Pasal 19
- Angka 1
- Pasal 1
- Cukup jelas.
- Pasal 1
Angka 2 . . .
SK No 176988A