Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 37 -
- Angka 27
- Pasal 60
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "wilayah penangkapan ikan secara tradisional" adalah wilayah penangkapan ikan untuk kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan tradisional.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Cukup jelas.
- Huruf k
- Cukup jelas.
- Huruf I
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 60
Angka 28 . . .
SK No 176987A