Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/783

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 36 -

Angka 20
Pasal 22A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Termasuk dalam kebijakan nasional yang bersifat strategis antara lain pengembangan infrastruktur, pengembangan wilayah, dan pengembangan ekonomi.


Angka 21
Pasal 22B
Cukup jelas.


Angka 22
Pasal22C
Cukup jelas.


Angka 23
Pasal 26A
Cukup jelas.


Angka 24
Pasal 26E
Cukup jelas.


Angka 25
Pasal 50
Cukup jelas.


Angka 26
Pasal 51
Cukup jelas.


Angka 27. . .

SK No 176986A