Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/782

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 35 -

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kebijakan nasional yang bersifat strategis" antara lain proyek strategis nasional atau kegiatan strategis nasional lainnya yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.


Angka 16

Pasal 18
Cukup jelas.


Angka 17

Pasal 19
Cukup jelas.


Angka 18

Pasal 20
Ayat (l)
Yang dimaksud dengan "memfasilitasi" dapat berupa kemudahan persyaratan dan pelayanan cepat.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Angka 19

Pasal 22
Cukup jelas.

Angka20 . . .

SK No 176985A