Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 35 -
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "kebijakan nasional yang bersifat strategis" antara lain proyek strategis nasional atau kegiatan strategis nasional lainnya yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Angka 16
- Pasal 18
- Cukup jelas.
Angka 17
- Pasal 19
- Cukup jelas.
Angka 18
- Pasal 20
- Ayat (l)
- Yang dimaksud dengan "memfasilitasi" dapat berupa kemudahan persyaratan dan pelayanan cepat.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (l)
Angka 19
- Pasal 22
- Cukup jelas.
Angka20 . . .
SK No 176985A