Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-737-
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|
Ditetapkan di Jakarta |
| Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA
PRATIKNO |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 238