Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/744

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 734 -

  1. Kewenangan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 180
  1. Hak, izin, atau konsesi atas tanah dan/atau kawasan yang dengan sengaja tidak diusahakan atau ditelantarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diberikan, dicabut dan dikembalikan kepada negara.
  2. Dalam pelaksanaan pengembalian kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan hak, izin, atau konsesi tersebut sebagai aset bank tanah.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pencabutan hak, izin, atau konsesi dan penetapannya sebagai aset bank tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 181
  1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, setiap peraturan perundangundangan di bawah Undang-Undang yang berlaku dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau bertentangan dengan putusan pengadilan harus dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi yang dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

(2) Harmonisasi...

SK No 171744 A