Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 695 -
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Selain pemberian fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 32, Pasal 32A, Pasal 33, Pasal 33A, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 38A, dan Pasal 39, Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK berdasarkan Undang-Undang ini, Pemerintah Pusat dapat memberikan fasilitas dan kemudahan lain.
Ketentuan mengenai bentuk fasilitas dan kemudahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
Pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang mempunyai jabatan sebagai direksi atau komisaris diberikan sekali dan berlaku selama tenaga kerja asing yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
Dalam KEK dapat dibentuk lembaga kerja sama tripartit khusus oleh gubernur.
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga kerja sama tripartit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.