Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/665

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-655-


Pasal 48
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-Undang ini dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun sebagai pengganti pidana denda.
  1. Pasal 49 dihapus.
BAB VII
DUKUNGAN RISET DAN INOVASI

Pasal 119
Untuk memberikan dukungan riset dan inovasi di bidang berusaha, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam:
  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 7O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971; dan
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2Ol9 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374).

Pasal 120
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan...

SK No 171665 A