Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-655-
Pasal 48
| Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-Undang ini dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun sebagai pengganti pidana denda. |
- Pasal 49 dihapus.
Pasal 119
Untuk memberikan dukungan riset dan inovasi di bidang berusaha, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam:
|
Pasal 120
| Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 diubah sebagai berikut: |
1. Ketentuan...
SK No 171665 A