Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 653 -
- Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dijalankan oleh Pelaku Usaha, Komisi menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.
- Putusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.
- Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45- Pengadilan Niaga harus memeriksa keberatan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keberatan tersebut.
- Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 14 (empat belas) hari dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan di Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46- Apabila tidak terdapat keberatan, putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3), telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Putusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimintakan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Niaga.
- Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47- Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang ini.
- Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. penetapan...
SK No 171663 A