Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 43 -
Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kemampuan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil untuk mendukung
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi
risiko bencana, baik secara struktur atau fisik
melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan
maupun nonstruktur atau nonfisik melalui
peningkatan kemampuan menghadapi ancaman
bencana di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.
Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa
alam atau karena perbuatan Setiap Orang yang
menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau
hayati pesisir dan mengakibatkan korban jiwa,
harta, dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan
pulau-pulau kecil.
Dampak Besar adalah terjadinya perubahan
negatif fungsi lingkungan dalam skala yang luas
dan intensitas lama yang diakibatkan oleh suatu
usaha dan/atau kegiatan di Wilayah Pesisir dan
pulau-pulau kecil.
Dampak Penting dan Cakupan yang Luas serta
Bernilai Strategis adalah perubahan yang
berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti
perubahan iklim, Ekosistem, dan dampak sosial
ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi
sekarang dan generasi yang akan datang.
Pencemaran Pesisir adalah masuknya atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan
pesisir akibat adanya kegiatan Setiap Orang
turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan pesisir
sehingga kualitas pesisir tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu
kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi
standar baku sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi penilaian,
penghargaan, dan insentif terhadap program
pengelolaan yang dilakukan oleh Masyarakat
secara sukarela.