Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/453

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-443-


Pasal 130
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Angkutan Udara Niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan Angkutan Udara Perintis serta sanksi administratif, termasuk prosedur dan tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Pasal 131 dihapus
  1. Pasal 132 dihapus
  1. Pasal 133 dihapus
  1. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 137
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 138 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 138
  1. Pemilik, agen ekspedisi muatan Pesawat Udara, atau pengirim yang menyerahkan barang khusus dan/atau berbahaya wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pengelola pergudangan dan/atau Badan Usaha Angkutan Udara sebelum dimuat ke dalam Pesawat Udara.

(2) Badan...

SK No 176454 A