Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/451

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-441-

  1. memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.
  1. Pemegang izin kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan lembaga tertentu wajib:
    1. mengoperasikan Pesawat Udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah izin kegiatan diterbitkan;
    2. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku;
    3. menyerahkan laporan kegiatan Angkutan Udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Pemerintah Pusat; dan
    4. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan Pesawat Udara, dan/atau domisili kantor pusat.
  2. kegiatan kepada Pemerintah Pusat. Pemegang izin kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga yang dilakukan oleh orang perseorangan wajib:
    1. mengoperasikan Pesawat Udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah izin diterbitkan;
    2. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan lain;
    3. menyerahkan laporan kegiatan Angkutan Udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Pemerintah Pusat; dan
    4. melaporkan apabila tedadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan Pesawat Udara, dan/atau domisili pemegang izin kepada Pemerintah Pusat.
  1. Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 119...

SK No 176452 A