Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
|
- memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.
- Pemegang izin kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan lembaga tertentu wajib:
- mengoperasikan Pesawat Udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah izin kegiatan diterbitkan;
- mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku;
- menyerahkan laporan kegiatan Angkutan Udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Pemerintah Pusat; dan
- melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan Pesawat Udara, dan/atau domisili kantor pusat.
- kegiatan kepada Pemerintah Pusat. Pemegang izin kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga yang dilakukan oleh orang perseorangan wajib:
- mengoperasikan Pesawat Udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah izin diterbitkan;
- mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan lain;
- menyerahkan laporan kegiatan Angkutan Udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Pemerintah Pusat; dan
- melaporkan apabila tedadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan Pesawat Udara, dan/atau domisili pemegang izin kepada Pemerintah Pusat.
- Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
