Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/449

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-439-

  1. Pasal 111 dihapus.
  2. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 112
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 berlaku selama pemegang Perizinan Berusaha masih menjalankan kegiatan Angkutan Udara secara nyata dengan terus menerus mengoperasikan Pesawat Udara sesuai dengan Perizinan Berusaha yang diberikan.
  1. Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 113
  1. Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain sebelum melakukan kegiatan usaha Angkutan Udara secara nyata dengan mengoperasikan Pesawat Udara sesuai dengan Perizinan Berusaha yang diberikan.
  2. Pemegang Perizinan Berusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
  1. Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 114
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan prosedur memperoleh Perizinan Berusaha terkait Angkutan Udara Niaga diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 118...

SK No 176450 A