Halaman ini tervalidasi
-438-
Pasal 97
|
- Pasal 99 dihapus.
- Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 100Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal diatur dalam Peraturan Pemerintah. - Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 109Kegiatan Angkutan Udara Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dilakukan oleh badan usaha di bidang Angkutan Udara Niaga nasional setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. - Pasal 110 dihapus.
47. Pasal 111...
SK No 176449 A