Halaman ini tervalidasi
-437-
|
- Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 95- Perusahaan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal asing khusus pengangkut Kargo yang melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut Kargo dari wilayah Indonesia, kecuali dengan persetujuan Pemerintah Pusat.
- Perusahaan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal asing khusus pengangkut Kargo yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 96Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan Udara Niaga, kerja sama Angkutan Udara, dan sanksi administratif termasuk prosedur dan tata cara pengenaan, diatur dalam Peraturan Pemerintah. - Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 97...
SK No 176448 A