Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/447

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-437-

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 95
    1. Perusahaan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal asing khusus pengangkut Kargo yang melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut Kargo dari wilayah Indonesia, kecuali dengan persetujuan Pemerintah Pusat.
    2. Perusahaan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal asing khusus pengangkut Kargo yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 96
    Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan Udara Niaga, kerja sama Angkutan Udara, dan sanksi administratif termasuk prosedur dan tata cara pengenaan, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  3. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 97...

SK No 176448 A