Halaman ini tervalidasi
-436-
|
- Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 93- Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Pemerintah Pusat.
- Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh perusahaan Angkutan Udara Niaga asing wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Pemerintah Pusat.
- Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 94- Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal oleh perusahaan Angkutan Udara asing yang melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut penumpang dari wilayah Indonesia, kecuali penumpang sendiri yang diturunkan pada Penerbangan sebelumnya.
- Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal oleh perusahaan Angkutan Udara asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Ketentuan...
SK No 176447 A