Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/446

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-436-

  1. Kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan atas inisiatif instansi pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha Angkutan Udara niaga nasional.
  2. Kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menyebabkan terganggunya pelayanan Angkutan Udara pada rute yang masih dilayani oleh Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal lainnya.
  1. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 93
    1. Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Pemerintah Pusat.
    2. Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh perusahaan Angkutan Udara Niaga asing wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Pemerintah Pusat.
  2. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 94
    1. Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal oleh perusahaan Angkutan Udara asing yang melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut penumpang dari wilayah Indonesia, kecuali penumpang sendiri yang diturunkan pada Penerbangan sebelumnya.
    2. Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal oleh perusahaan Angkutan Udara asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.


(3) Ketentuan...

SK No 176447 A