Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/444

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-434-


Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai proses dan biaya sertifikasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 67
    1. Setiap Pesawat Udara Negara yang dibuat dan dioperasikan harus memenuhi standar rancang bangun, produksi, dan Kelaikudaraan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
    2. Pesawat Udara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki tanda identitas.
  2. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 84
    Angkutan Udara Niaga dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara nasional yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  3. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 85
    1. Angkutan Udara Niaga berjadwal dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara nasional yang telah memenuhi Perizinan Berusaha terkait Angkutan Udara Niaga berjadwal.

(2) Badan...

SK No 176432 A