Halaman ini tervalidasi
-434-
Pasal 66
| Ketentuan lebih lanjut mengenai proses dan biaya sertifikasi diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67- Setiap Pesawat Udara Negara yang dibuat dan dioperasikan harus memenuhi standar rancang bangun, produksi, dan Kelaikudaraan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Pesawat Udara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki tanda identitas.
- Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 84Angkutan Udara Niaga dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara nasional yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. - Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 85- Angkutan Udara Niaga berjadwal dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara nasional yang telah memenuhi Perizinan Berusaha terkait Angkutan Udara Niaga berjadwal.
(2) Badan...
SK No 176432 A