Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-433-
Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63
Pesawat Udara yang dapat dioperasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya Pesawat Udara Indonesia.
Dalam keadaan tertentu dan dalam waktu terbatas Pesawat Udara Sipil Asing dapat dioperasikan setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Pesawat Udara Sipil Asing dapat dioperasikan oleh perusahaan Angkutan Udara nasional untuk penerbangan ke dan dari luar negeri setelah adanya perjanjian antarnegara.
Pesawat Udara Sipil Asing yang akan dioperasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan Kelaikudaraan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikenai sanksi administratif.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian Pesawat Udara Sipil serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 64 dihapus.
Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: